Mar 4, 2009

Akhirnya Datang Juga

Akhirnya datang juga. Begitulah judul posting kali ini....

Setelah sekian lama ditunggu-tunggu sejak disyahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009, yaitu kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 sebesar 15%, mulai saat ini sudah dapat dibayar. (hore.......)

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, harapan itu makin besar. Namun bukan berarti sudah bisa langsung dibayar dong. Tau kenapa? Petunjuk teknisnya belum ada. Jadi, harap sabar ya...

Dan.....
Alhamdulillah, akhirnya, pada tanggal 2 Maret 2009 (senin kemarin - masih hangat tuh...)petunjuk itu terbit. Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kita sebentar lagi sudah bisa menikmati gaji yang baru...
(asyik rapelan... lumayan tiga bulan)...

Syukur alhamdulillah....

Bagi yang ingin donlot semua peraturan di atas dapat kunjungi alamat ini.

Selamat yah... Semoga mendapat berkah...

No comments: